Wahid Priyono

Teacher

Bloger

Content Creator

Web Designer

Writer

Badminton Lovers

Wahid Priyono

Teacher

Bloger

Content Creator

Web Designer

Writer

Badminton Lovers

#BlogPost

Arti Kode Validasi TPG 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 Pada Info GTK Untuk Pencairan Sertifikasi Guru

10 Maret 2025 Edukasi
Arti Kode Validasi TPG 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19 Pada Info GTK Untuk Pencairan Sertifikasi Guru

Dalam waktu yang tidak lama lagi, pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2025. Yang rencananya akan disalurkan mulai pertengahan bulan Maret – April 2025. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pemberian dana TPG bagi guru sesuai dengan haknya setelah lulus sertifikasi guru.

Ada hal terbaru yang ditampilan pada halaman Info GTK yaitu bagi kepala sekolah/guru penerima TPG agar segera mengonfirmasi rekening gaji supaya penyaluran TPG bisa segera dicairkan ke rekening gaji tersebut.

Jadi Kementerian Dalam Negeri menginginkan setiap kepala sekolah/guru memiliki satu rekening bank yang digunakan sebagai rekening gaji dan sekaligus untuk penyaluran TPG. Jadi lebih mudah-efisien, simpel, dan akuntabel.

Namun, untuk mendapatkan pencairan TPG berjalan lancar, maka perlu sekali setiap guru untuk mencermati agar beban jam mengajar sesuai yaitu 24 jam. 24 jam total jam mengajar linear tersebut bisa diperoleh sebagai tugas tambahan guru, seperti misalnya menjadi waka kurikulum, petugas perpustakaan, petugas laboratorium, dan lain sebagainya yang disertai dengan SK. pengangkatannya sesuai kewenangan dan ditandatangani oleh pejabat/kepala sekolah di lingkungan guru tersebut mengajar.

Selain itu, pastikan di aplikasi Info GTK, status TPG yaitu valid, agar tunjangan profesi guru bisa segera dicairkan.

Namun, terkadang ada saja kendala yang dialami kepala sekolah maupun guru bahwa di Info GTK mereka berstatus “tidak valid”, itu artinya perlu adanya perbaikan data sesuai kebutuhan.

Nah, berikut ini beberapa kode terbaru di Info GTK yang menyatakan status TPG yang menginterpretasikan apakah seorang kepala sekolah/guru layak untuk memperoleh tunjangan profesi guru (serti):

  • Kode 01: Beban mengajar tidak linier sehingga data dapodik pada guru yang bersangkutan belum terbaca. Misal seorang guru matematika yang mengajar mata pelajaran lain sehingga berstatus TMS alias Tidak Memenuhi Syarat.
  • Kode 02: Beban mengajar guru TMS tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan belum lolos verifikasi dan validasi. Perlu dilakukan perbaikan data.
  • Kode 04: Status Info GTK dinyatakan TMS atau belum valid untuk TPG 2025. Hal ini karena guru belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Guru dapat melakukan koordinasi dengan operator profesi di kabupaten kota/provinsi.
  • Kode 06: Akun dinyatakan tidak aktif atau sudah dianggap memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).
  • Kode 07: Menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).  Jika SKTP sudah terbit, biasanya guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum TPG cair.
  • Kode 08: Status telah valid, SKTP telah terbit, dan hanya menunggu pencairan tunjangan masuk ke rekening bank.
  • Kode 13: pengusulan SKTP masih menunggu Validasi Rekening Bank.
  • Kode 16: Menunggu pengusulan oleh operator tunjangan karena status Info GTK telah dinyatakan valid.  Namun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum diterbitkan karena masih menunggu pengusulan.
BACAAN LAINNYA:  Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)
  • Kode 17: Guru sertifikasi tidak aktif permanen, biasanya karena berpindah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Kementerian Agama (Kemenag)
  • Kode 19: Sertifikasi tidak valid karena mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.  Jika terjadi kesalahan, verifikasi dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.
  • Kode 99: Guru berada di luar naungan Kemendikdasmen, misalnya guru yang mengajar di Kemenag, tetapi tetap terdaftar di Info GTK Kemendikbud.

Cara Verifikasi Rekening di Info GTK 

Sementara itu, berikut ini adalah cara verifikasi rekening di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk proses pencairan tunjangan guru seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), TKG, dan Tambahan Penghasilan (TPP) tahun 2025:

1. Cek Data Rekening 

Masuk ke akun infoGTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id milik Anda dan periksa status rekening.

2. Cek Status Rekening 

  • Valid: Rekening telah diverifikasi dan siap digunakan
  • Menunggu verifikasi: Proses pengecekan oleh pihak bank masih berlangsung.
  • Tidak Valid: Terdapat kesalahan, segera lakukan perbaikan melalui SIMTUN.

Jika rekening anda sudah valid dan atau sudah dikonfirmasi maka tinggal menunggu saja operator tunjangan/bank memvalidasi dan jika sudah valid itu artinya rekening siap digunakan untuk pencairan dana sertifikasi guru (TPG).

Taggs:
Write a comment