Inti Dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Dalam rangka menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara melalui penilaian terstandar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Peraturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti pada tanggal 28 Mei 2025, dan diundangkan di Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025 itu, dapat diikuti oleh murid jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Tes kemampuan akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) pada mata pelajaran tertentu. TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan tiga prinsip, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
Ada empat tujuan tes kemampuan akademik. Pertama, memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Kedua, menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. Ketiga, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan keempat, memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Adapun inti dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah sebagai berikut:
Tujuan Utama
Peraturan ini ditetapkan untuk menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bentuk pengukuran capaian akademik murid di jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi TKA
TKA adalah pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu yang berlaku untuk murid dari berbagai jalur pendidikan (formal, nonformal, informal). - Tujuan TKA:
a. Menyediakan data capaian akademik yang terstandar.
b. Menjamin akses kesetaraan hasil belajar dari pendidikan nonformal dan informal.
c. Meningkatkan kapasitas pendidik dalam penilaian.
d. Menjadi bahan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
- Penyelenggara TKA:
a. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kementerian Agama
c. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan TKA:
a. Dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
b. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi wajib menginduk pada satuan yang terakreditasi.
c. Dilakukan secara digital dengan sarana komputer, internet, dan listrik.
- Peserta TKA:
a. Murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK serta bentuk kesetaraan (Paket A/B/C).
b. Sekolah rumah (homeschooling).
Dikecualikan untuk murid penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual.
- Mata Uji:
a. SD/SMP/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
b. SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
- Hasil dan Sertifikat TKA:
a. Disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian.
b. Sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian dan dapat digunakan untuk:
c. Seleksi jenjang pendidikan berikutnya (jalur prestasi).
b. Seleksi masuk perguruan tinggi.
c. Kesetaraan hasil pendidikan informal dan nonformal.
- Pendanaan TKA:
Dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber sah lainnya.
- Tata Tertib, Evaluasi, dan Pelaporan:
- Setiap pihak wajib mematuhi tata tertib TKA.
- Ada mekanisme evaluasi dan pelaporan oleh pemerintah daerah kepada kementerian.
- Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 3 Juni 2025.
Untuk download Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) silakan bisa unduh/download file pada link di bawah ini:
Sumber Referensi:
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Diakses melalui situs: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
- TKA. Diakses melalui situs: https://pdm.dikdasmen.go.id/berita-daerah/kemendikdasmen-terbitkan-peraturan-tes-kemampuan-akademik.
lengkap sekali mas penjelasannya. TKA ini hampir mirip sama TPA gak ya? tes potensi akademik ini pernah saya lalui ketika mengikuti tes cpns. bener-bener sulit bagi saya apalagi yang belajarnya kurang maksimal. semoga para murid dapat menjawab seluruh pertanyaan di TKA ya. Ini termasuk peraturan baru ya di sekolah
Iya mbak, ini TKA ini adalah aturan baru dari Kemendikdasmen RI.
semoga tujuan utama dari TKA ini beneran tercapai ya kak yang dapat dijadikan tolak ukur kemampuan siswa juga
Iya kak aamiin.
TKA berlaku mulai lulusan tahun depan (2026) berarti ya pak?
Semoga makin bermutu pendidikan di Indonesia, untuk anak-anak Indonesia makin berkarya dan berprestasi.
Iya kak, sudah mulai dicoba di tahun 2025 ini. Tapi jenjang SD sederjat akan mulai tahun 2026. Secara bertahap nanti pastinya semua merata di semua jenjang mulai SD, SMP, SMA atau SMK/sederajat di seluruh Indonesia.
wah, ntar pas adikku ujian, dia jadi yang pertama merasakan peraturan soal TKA ini, Pak. Adikku kelas XII ntar pas kenaikan kelas nih.
Iya kak siap.
Ini berlaku mulai tahun depan kan ya Mas? Apakah nanti modelnya seperti Ujian Nasional atau beda lagi ya?
Semoga dengan adanya aturan TKA ini juga berdampak pada perbaikan pendidikan di Indonesia
beda mbak. gak sama dengan UN. Sebenernya TKA ini mirip seperti soal2 ANBK. Cuma ganti nama aja.
Sebaai seorang ibu, saya senang membaca artikel ini jadi dapat pengetahuan baru tentang update dunia pendidikan. Semoga pendidikan di Indonesia semakin baik, sehingga generasi yang dihasilkan pus generasi cerdas dan terdidik. Sukses selalu, Pak Guru.
Wah makasih kak.