Wahid Priyono

Teacher

Bloger

SEO Entusiast

Content Creator

Web Designer

Writer

Badminton Player

Wahid Priyono

Teacher

Bloger

SEO Entusiast

Content Creator

Web Designer

Writer

Badminton Player

#BlogPost

Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi (Kespro) di Lingkungan Sekolah

22 Oktober 2026 Edukasi
Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi (Kespro) di Lingkungan Sekolah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan semua perundang-undangan yang ada, menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, dan sehat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi telah memasukkan kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu jenis layanan yang merupakan suatu dan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi. Pada Pasal 11 Nomor 1 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk mencegah dan melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi; dan mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan bertanggung jawab. Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa pelayanan tersebut dilaksanakan salah satunya melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi pada proses pendidikan formal dan nonformal. Serangkaian aturan telah menunjukkan pentingnya melaksanakan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja.

Data yang diperoleh dari studi dan survey di Indonesia ikut mendukung perlunya penerapan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja. Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 menunjukkan bahwa pada usia remaja, 8% laki-laki dan 2% perempuan melaporkan telah melakukan hubungan seksual, dengan alasan antara lain: 47% saling mencintai, 30% penasaran/ingin tahu, 16% terjadi begitu saja, masing-masing 3% karena dipaksa dan terpengaruh teman. Studi Global School Health Survey (GSHS) tahun 2015, menunjukkan bahwa 3,8% remaja perempuan dan 6,9% remaja laki-laki pernah melakukan hubungan seksual.

BACAAN LAINNYA:  Lampung Student Olympic (LSO) Tahun 2025

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan, sebanyak 0,9% perokok menyatakan merokok pertama kali pada usia 5-9 tahun dan 10,6% pada usia 10-14 tahun. GSHS 2015 juga menunjukkan bahwa diantara anak usia 13-18 tahun, 21,1% pernah merokok, 10,8% pernah minum alkohol, 5,0% pernah mengkonsumsi narkoba, pengalaman pernah dipaksa berhubungan seksual pada laki-laki 5,4% dan perempuan 3,7%, 46% merasa kesepian dan khawatir berlebih, 65,4% merasa orang tua tidak memperhatikan serta 5,5% memiliki keinginan untuk bunuh diri.

GSHS 2015 menunjukkan hanya 20,38% peserta didik yang menyatakan pernah diajarkan di kelas apa yang dilakukan jika dipaksa melakukan hubungan seksual, 63,62% pernah diajarkan menghindari pelecehan, 36,33% pernah diajarkan cara menolak berhubungan seksual, sementara hanya 9,9% perempuan dan 10,6% laki-laki usia 15-19 tahun yang memiliki pengetahuan komprehensif mengenai Human Immunodeficiency Virus (HIV). SDKI tahun 2017 menunjukkan sejumlah 62% perempuan dan 51% laki-laki usia 15-24 tahun belum menikah berdiskusi tentang kesehatan reproduksi dengan teman sebaya, 47% perempuan dan 42% laki-laki berdiskusi dengan gurunya, lainnya dengan saudara, orang tua dan kerabat, walaupun ada juga 15% perempuan dan 28% laki-laki tidak mendiskusikan mengenai kesehatan reproduksi dengan siapa pun.

Berdasarkan data Survey Penduduk Antar Sensus tahun 2015, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih sebesar 305 kasus per 100.000 kelahiran. Angka ini termasuk yang tertinggi diantara negara-negara Asia Tenggara. Tingginya angka ini dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya faktor usia, ketersediaan layanan baik fasilitas maupun tenaga medis, dan yang paling banyak menjadi penyebab adalah kondisi kesehatan ibu yang kurang baik ketika hamil. Masalah kesehatan tersebut antara lain mengalami anemia dan gizi kurang. Risiko ini menjadi semakin tinggi ketika ibu hamil masih berusia remaja (dibawah usia 20 tahun). Remaja perempuan yang hamil terjadi karena masih banyak terjadinya perkawinan anak (perkawinan di bawah usia 18 tahun). Perkawinan anak masih terjadi karena adanya faktor ekonomi dan sosial budaya ataupun kejadian kehamilan di luar nikah yang penyebabnya antara lain karena masih rendahnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi.

BACAAN LAINNYA:  18 Program Prioritas Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terbaru Yang Perlu Anda Tahu

Dapat dilihat bahwa dalam bidang kesehatan, satu permasalahan akan menyebabkan permasalahan lainnya. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan menyiapkan remaja yang lebih berdaya untuk dapat bertanggung jawab akan pilihan yang lebih sehat dalam kehidupannya. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan kesehatan reproduksi.

Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) melalui organisasi yang berkaitan dibawahnya telah mengembangkan International Technical Guidance on Sexuality Education (ITGSE). Panduan ini dapat digunakan dan diadaptasi berdasarkan kebutuhan serta budaya, nilai dan norma negara-negara yang menerapkan pendidikan kesehatan reproduksi. Sebuah studi uji coba yang dilakukan di 87 negara menunjukkan bahwa pendidikan kesehatan reproduksi dapat menurunkan risiko remaja terhadap kehamilan yang tidak diinginkan ataupun infeksi menular seksual, termasuk HIV. Seluruh program uji coba tersebut adalah program berbasis kurikulum, 70% diimplementasikan di sekolah dan sisanya diterapkan di komunitas atau klinik. Program ini menunjukan penundaan hubungan seksual sebesar 37%, penurunan frekuensi berhubungan seksual sebesar 31%, peningkatan penggunaan kondom 40%, peningkatan penggunaan kontrasepsi 40% dan penurunan resiko hubungan seksual sebesar 53%.

Pendidikan kesehatan reproduksi yang dilaksanakan di sekolah akan memberikan dampak yang lebih besar jika program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan. Pendekatan komprehensif juga dibutuhkan karena pembelajaran dalam pendidikan kesehatan reproduksi tidak hanya berkisar pada pengetahuan, namun juga mencakup pengembangan nilai, sikap positif dan keterampilan hidup. Pelaksana utama di sekolah adalah guru dengan harapan dapat mengintegrasikan berbagai informasi dan aspek kesehatan reproduksi dalam proses pembelajaran dan pembiasaan di kehidupan sehari-hari dalam lingkungan sekolah.

Melihat ketentuan undang-undang yang telah ada, masalah kesehatan reproduksi remaja di atas serta peran guru yang strategis dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan hidup sehat remaja, diperlukan sebuah acuan bagi guru dalam menyampaikan materi kesehatan reproduksi dan keterampilan sosial bagi peserta didik. Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Modul Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan sederajat yang diadaptasi dari ITGSE dan telah disesuaikan dengan konteks Indonesia. Pendidikan kesehatan reproduksi termasuk dalam pendidikan kesehatan yang merupakan salah satu dari tiga pilar program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Tiga pilar tersebut adalah pendidikan kesehatan, layanan kesehatan dan lingkungan sekolah sehat. Oleh karena itu, penerapan pendidikan kesehatan reproduksi pada satuan pendidikan adalah bagian dari pemenuhan persyaratan terwujudnya sekolah sehat.

BACAAN LAINNYA:  Saya Menjadi Pengibar Bendera Merah Putih di Hari Guru Nasional 2023

Sumber Referensi: Ruang GTK

Taggs:
Write a comment