Dengan Aplikasi ETLE Mari Kita Wujudkan Masyarakat Indonesia yang Patuh Peraturan Lalu Lintas
Adakah dari kita yang sudah mengenal istilah ETLE? ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan teknologi mutakhir saat ini yang berguna untuk mencatat pelanggaran–pelanggaran lalu lintas secara elektronik serta mendukung upaya keamanan, keselamatan serta ketertiban dalam berlalu lintas.
Untuk lebih mudah mengingatnya, ETLE merupakan tilang elektronik yang diberlakukan untuk semua pengendara di jalan raya. ETLE ini satahu saya pertama resmi diterapkan sejak Selasa 23 Maret 2021.
ETLE merupakan terobosan dari Korlantas Polri guna mewujudkan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengusung tema besar POLRI PRESISI.
Adanya ETLE ini, tentunya sangat bermanfaat untuk semua pihak, terlebih bagi masyarakat yang melanggar peraturan berlalu lintas akan dikenakan tilang elektronik, sehingga pastinya ketertiban berkendara di jalan raya akan terpantau secara elektronik.
Pada akhirnya dengan adanya ETLE ini tentu saja akan mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan memberi efek jera bagi pengguna jalan yang bandel (tidak tertib mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan sejenisnya). Karena berdasarkan data Polri pada tahun 2019, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan berlalu lintas. Angka ini pastinya akan terus bertambah jika tidak ada penegakan hukum yang ketat bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Mari Ketahui Mekanisme Tilang dengan Aplikasi ETLE
Dilansir dari halaman website www.korlantas.polri.go.id, inilah tahapan-tahapan tilang dengan menggunakan aplikasi ETLE:
Tahap 1: Perangkat ETLE yang terpasang pada suatu titik di jalan raya akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, kemudian dimonitor serta mengirimkan media berupa barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya;
Tahap 2: Petugas kepolisian kemudian mengidentifikasi data-data kendaraan dengan memakai Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan;
Tahap 3: Petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi yaitu langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan;
Tahap 4: Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum;
Tahap 5: Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang untuk memberi efek jera dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Inilah Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Dikenakan Tilang Elektronik (ETLE)
Berikut ini beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan bagi masyarakat yang berkendara di jalan raya:
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas serta marka jalan;
- Tidak menggunakan sabuk pengaman/keselamatan;
- Mengemudi sambil bermain handphone (HP);
- Melanggar batas kecepatan berlalu lintas;
- Menggunakan pelat nomor palsu;
- Berkendara dengan melawan arus lalu lintas;
- Menerobos lampu merah;
- Tidak menggunakan helm yang terstandar SNI;
- Berboncengan melebihi dari 3 orang;
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Apa yang Harus Kita Lakukan Sebagai Pengendara Di Jalan Raya Agar Terhindar Dari Tilang Elektronik ini?
Saya sebagai warga negara Indonesia, sudah barang tentu harus paatuh terhadap hukum yang ada. Termasuk saya juga harus patuh saat berkendara di jalan. Karena bagaimanapun juga, bentuk aturan berlalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian harus kita patuhi dan jalankan dengan penuh tanggungjawab.
Peraturan berlalu lintas dibentuk supaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh pengendara di jalan raya. Tentunya, dengan adanya aplikasi tilang elektronik berbasis aplikasi ETLE ini akan memberikan dampak positif di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang sering berkendara ke luar rumah.
Aplikasi ETLE dari Korlantas kepolisian ini sangat bagus dan pastinya harus kita dukung demi mewujudkan iklim berlalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib. Karena bagaimana juga ketertiban berlalu lintas penting diterapkan bagi kita sebagai pengguna jalan raya.
Bahkan, suatu hari saya pernah melintasi jalan tol dan jalan raya di daerah Bandung dan ada plang yang tertulis: “Hati-Hati, Keluarga Menunggu Anda di Rumah“.