Jenis-Jenis Penyakit Medis yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Berbagai macam persoalan penyakit medis bisa terselesaikan dengan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah melalui layanan BPJS Kesehatan. Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, maka masyarakat yang kondisi perekonomiannya menengah ke bawah akan merasakan dampak positif dari kehadiran pelayanan BPJS ini.
Namun, tidak semua jenis-jenis penyakit medis tertentu dapat tertangani/tercover semuanya oleh kartu BPJS Kesehatan. Beberapa jenis penyakit tersebut antara lain yaitu sebagai berikut:
- Berhubungan dengan perawatan kulit dan kecantikan;
- Perawatan gigi;
- Ketergantungan obat;
- Penyalahgunaan alkohol;
- Bencana atau wabah;
- Gangguan infertilitas (kemandulan);
- Berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) yang tidak bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan;
- Berobat di luar Indonesia;
- Kelainan atau penyakit akibat percobaan bun*h d1r1;
- Pengobatan alternatif.
Dari kesepuluh jenis-jenis penyakit yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan di atas, maka penting sekali bagi kita untuk memahami hal ini secara seksama, sehingga kita bisa lebih bijak menggunakan layanan kesehatan dari kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. Silakan baca juga: Mengapa JKN-KIS Itu Penting Bagi Masyarakat?
[…] Jenis-Jenis Penyakit Medis yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan […]
Nah penting banget nih mengetahui informasi ini, biar saat ke rumah sakit, nggak ada lagi drama dan kesalahpahaman antara pihak pasien dengan rumah sakit. Terima kasih infonya yang super duper keren ini Mas…
Iya betul kak, memang kita itu harus belajar dulu dan membaca term and condition yang diberikan oleh BPJS Kesehatan supaya kita juga tahu peraturannya, jadi gak asal pake aja. Biar tahu juga jenis2 penyakit apa yang dicover oleh BPJS dan yang tidaknya.
Berarti penyakit berat pun (jantung, stroke) di cover juga sama BPJS ya asal berobat ke RS yang menjalin kerja sama dengan BPJS.
Belum puas bacanya, eh udah berakhir aja. Tumben tulisannya singkat banget pak guru
Hehe, iya kak setahu saya juga penyakit jantung dan stroke masih tercover asal ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Thanks.
Tumben tulisan pak guru kali ini singkat banget.
Berarti penyakit berat (macam jantung, stroke) pun pembiayaan pengobatannya di cover sama BPJS ya asal berobatnya di RS yang menjalin kerja sama dengan BPJS
ok.. jadi tambah tahu.. terimakasih sharing infonya.. memang seperti perawatan gigi tidak ditanggung tapi kalau sakit gigi masih ditanggung ya kak… kalau datang ke puskesmas faskes bpjs
Betul kak, perawatan gigi setahu saya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.. jadi harus pakai biaya perawatan sendiri.
Saya pernah melakukan perawatan gigi yang patah di dokter spesialis gigi. Memang sih nggak pakai BPJS. Tapi, hasilnya memang memuaskan. Kadang kalau pakai BPJS, perawatannya kurang maksimal. Kan tergantung harganya juga toh.
yups kak.
Terima kasih informasinya Mas Wahid. Mas, kenapa “bunuh diri” dikasih tanda bintang sih? Biasa aja kan? Bukan suatu hal yang tabu untuk disebutkan?
menurut sy kata tersebut tidak family save.
aku termasuk sering menggunakan jasa dokter kulit mas wahid.
jadi kalau periksa ke dokter nggak pernah pakai BPJS, karena dari awal memang susah kalau ke dokter kulit pakai BPJS. Jadi seringnya datang sebagai pasien umum
Oh gitu ya kak, makasih atas info dari pengalaman kak Ainun.
perlu banget ini mengetahui penyakit yang tidak ditanggung BPJS bagi penggunanya, saat akan berobat jadinya sudah paham. Siip Mas infonya
Iya mas betul…setidaknya kita tahu akan hal2 non teknis sebelum ke teknisnya supaya sama2 paham dan tahu term and condition dari BPJS Kesehatan.
Bpjs ini membantu banget ya kak. Beberapa saudara bahkan sampai operasi besar Dan di cover bpjs semua lho
Alhamdulillah, selama jd pasien bpjs, blm pernah nemu ada yg komplen kn tindakan yg diminta ngga dicover bpjs 🙂