Linearitas Matapelajaran dan Sertifikat Pendidik Sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (sekarang berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah/Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keputusan Mendikbudristek tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kemendikbudristek/Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 202l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 146).
Diktum KESATU : Menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meliputi:
a. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada taman kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
c. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
d. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertilikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
e. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum daiam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
f. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.
Diktum KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya dapat didownload/diunduh pada file di bawah ini:
Info yang sangat penting untuk diketahui nih. Selamat Mas Wahid, sudah mendapatkan sertifikat pendidikan. Berarti ini selanjutnya sudah bisa lanjut program studi pendidikan profesi guru ya, Mas?
Berarti aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang bahkan entah sudah dilakukan atau belum ya. Ini cukup membingungkan dan semoga sistem pendidikan dan segala peraturannya bisa dipikirkan matang-matang supaya tidak membuat orang bingung ya Pak.
Baru tahu ternyata ada aturan detail soal linearitas matapelajaran sama sertifikat pendidik, ya. Jadi lebih paham sekarang kenapa kadang ada guru yang merasa nggak pas sama mata pelajaran yang diajarkan.
Saya setuju dan sangat mendukung keputusan ini. Linearitas antara ilmu yang dikuasai ke apa yang diajarkan tentunya justru akan menguatkan kualitas penguasaan ilmu dari guru yang bersangkutan. Karena sesungguhnya dengan mengajar kita juga sedang belajar. Fokus pada satu ilmu yang akhirnya justru membuat kita ahli di bidang tersebut.
guru saat ini sudah bisa disejajarkan dengan ASN lainnya apalagi kompetensi dengan sertifikat yang menunjang skill gurunya kian terasah. semoga dunia pendidikan kita tidak tertinggal seperti sebelumnya.
saya termasuk yang setuju dengan pembagian kementerian pendidikan menjadi Kemendikdasmen, Kemendikti Saintek dan kementerian kebudayaan
Apabila nmau menjadi negara dengan SDM unggul, pendidikan harus dinomor satukan
Memang bagusnya gitu ya, linear antara pendidikan yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diberikan, sehingga kesesuaian ini berdampak positif buat peserta didik
antara jurusan sama kata pelajaran yg diampu sekarang harus linier ya… banyan teman saya yg tidak linier eh pas mau sertifikasi banyak kesulitan lagi dong
Selamat Mas Wahid, sudah mendapatkan sertifikat pendidikannya. Semoga amanah dan sesuai passion pasti nya ya linieritas pengajarannya ☺
Aamiin, makasih mbak…
Aku tidak paham serumit apa persoalan sertifikasi. Hanya berharap kebijakan ini tidak memberatkan para guru.
Selamat ya Mas Guru untuk sertifikat pendidiknya. Terima kasih sudah membagikan informasi terkait Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru
Seandainya belum memiliki Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, apakah berarti akan menjadi guru honorer saja?
Soalnya mbak iparku sekarang sedang mengusahakan mendapatkan sertifikasi Pendidik Bagi Guru ini. Namun syaratnya kudu 1 tahun masa kerja dulu.